Untuk menghindari plagiarisme dalam menulis, berikut beberapa hal yang perlu dipahami penulis:
Prinsip Perlindungan Hak Cipta
Hak cipta lahir seketika setelah sebuah karya dilahirkan (Pasal 2 ayat [1] UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau UUHC), yakni pada saat sebuah karya sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Pendaftaran di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”) ataupun pengumuman, tidak menjadi syarat bagi seorang pencipta memperoleh hak cipta. Dalam kaitan dengan menulis buku misalnya, ide-ide penulis tidak dilindungi hak cipta sampai ide-ide tersebut diwujudkan dalam bentuk sebuah buku. Perlindungan hak cipta mencakup semua elemen pada buku yang dapat digolongkan sebagai ekspresi si penulis.
Filed under: HOME | Tagged: berinisiatif, buku, buku-buku palsu, Digital, eksklusif, hak, Hak Cipta, IFRRO, ilegal, Indonesia, Intellectual, karya, novel, Penulis, sekolah, seorang, undang-undang, universitas, WIPO | Leave a comment »




